Hukum Ilmiah, Hipotesis dan Teori
Di dalam ilmu pengetahuan, kata-kata memiliki arti yang khusus. Kadang arti ini berbeda dengan istilah yang dipakai oleh orang awam. Di kalangan bahasa sehari-hari Teori ketika dikatakan “Ah, hanya teori.” Itu artinya bahwa suatu perkiraan bisa benar dan tidak. Di dalam ilmu pengetahuan Teori adalah penjelasan yang secara umum diterima sebagai benar. Karena itu kita perlu memahami istilah ini lebih lanjut.
Hukum ilmiah
Hukum ilmiah adalah suatu pernyataan fakta yang bertujuan untuk menggambarkan kejadian atau kejadian-kejadian dengan term yang jelas. Biasanya diterima secara benar dan universal. Kadang merupakan sebuah persamaan matematis. Hukum adalah generalisasi dari observasi-observasi. Hukum Ilmiah menggambarkan tapi tidak menjelaskannya. Untuk membedakan antara hukum dan teori adalah bahwa hukum tidak menjelaskan mengapa. Contohnya adalah hukum gravitasi Newton. Dia bisa memprediksi sifat benda jatuh tapi tidak menjelaskan kenapa.
Hipotesis
Adalah perkiraan kaum terpelajar mengenai observasi. Hipotesis adalah ide atau preposisi yang bisa dites dengan observasi atau eksperimen. Itu adalah penjelasan rasional dari sebuah kejadian atau fenomena berdasar dari pengamatan, namun belum dibuktikan. Biasanya hipotesis bisa di dukung atau disangkal melalui eksperimen dan observasi, Hipotesis bisa dibuktikan salah, tapi tidak bisa dibuktikan benar. Agar bisa menjadi ilmiah hipotesis haruslah Falsifiable, artinya harus bisa dibuktikan salah.
Teori
Teori ilmiah merangkum hipotesis atau hipotesis-hipotesis yang telah didukung dengan tes yang berulang. Teori valid selama tidak ada bukti yang melawannya. Karena itu teori bisa dibuktikan salah. Teori juga bisa dikatakan hipotesis yang diterima. Jerry Wilson dalam Wilstar.com menyatakan bahwa perbedaan terbesar antara hukum dan teori adalah bahwa teori lebih komplek dan dinamis. Hukum menggambarkan sebuah aksi, sementara teori menjelaskan menjelaskan selurug grup atau fenomena terkait